Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Direkam sendiri hingga lakukan di bantaran sungai, inilah 7 fakta video mesum pelajar Kediri

Kota Kediri, Jawa Timur diguncang skandal video panas yang dilakukan 2 orang pelajar menengah atas. Satpol PP berhasil menguak video itu saat melakukan razia di suatu warung di depan sebuah SMA negeri di Kota Kediri, kamis (8/2/2018).
Dalam razia pelajar bolos tersebut, ditemukan sejumlah fakta mencengangkan:

1. Kronologi Temuan Video Mesum

Satpol PP Kota Kediri menemukan sebuah video mesum yang dilakukan seorang pelajar SMA negeri dan SMK swasta. Saat razia pelajar yang bolos dilakukan, ND ditangkap bersama seorang temannya berinisal MR yang merupakan pelajar SMK swasta.

Petugas menemukan sebuah video mesum yang diperagakan oleh ND dan pacarnya. Petugas kemudian membawa keduanya ke Kantor Satpol PP Kota Kediri.

2. Adegan Panas Direkam Sendiri

ND mengaku kepada petugas pernah berhubungan seks dengan sang pacar dan merekamnya sendiri saat berhubungan. Ia mengaku sudah berpacaran selama beberapa bulan terakhir dengan S.

3. Lebih dari 1 Kali

Berdasarkan temuan, ternyata adegan panas yang diabadikan diselenggarakan di 2 lokasi berbeda. Rekaman pertama dibuat di rumah orang tua ND. Sedang rekaman kedua dilakukan di warung dekat kawasan Bantaran Sungai Brantas yang kondisinya waktu itu sedang sepi.

4. Durasi Video

Kedua video panas tersebut ternyata punya kesamaan substansial. Durasi masing-masing rekaman sekitar 4 menit.

5. Posisi Rekaman

ND merekam adegan panasnya dalam posisi yang sangat dekat.

6. Alasan Lakukan Adegan Panas

ND mengaku melakukan perbuatannya atas dasar suka sama suka. Tidak ada paksaan dalam hubungan mereka. Sang pacar tidak keberatan jika aksi mereka direkam.

7. Respon Orang Tua

Orang tua ND tidak menyangka sang anak telah membuat video tersebut. Orangtua ND dan orangtua dari pihak sang pacar mengaku terkejut setelah mendengar kabar ini. Mereka syok hingga tak kuasa menahan tangis.

"Tadi orangtuanya kaget, malahan ibunya sempat menangis," ungkap Mutakalim, Kabid Perlindungan Anak Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3APKB).